Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 7/2013 · Perda Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Soppeng. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui pendirian BUMDes sesuai kebutuhan dan potensi desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendirian BUMDes harus berbadan hukum dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang memuat materi mengenai maksud dan tujuan pendirian, nama, tempat kedudukan, wilayah usaha, asas, fungsi, usaha, modal, kepemilikan, organisasi, kewajiban dan hak, serta penetapan dan penggunaan laba.
  2. BUMDes berkedudukan di desa yang bersangkutan dan memiliki wilayah usaha di desa tersebut, namun dapat diperluas ke luar desa jika diperlukan.
  3. BUMDes berasaskan demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian, dengan fungsi meningkatkan ekonomi masyarakat dan desa, membuka kesempatan berusaha, dan menggali potensi desa.
  4. Usaha BUMDes meliputi pelayanan ekonomi desa seperti jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan, serta industri dan kerajinan rakyat.
  5. Kepemilikan BUMDes berada pada Pemerintah Desa yang diwakili oleh Kepala Desa.
  6. Organisasi BUMDes terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari Penasehat (ex officio dijabat oleh Kepala Desa), Badan Pengawas, dan Pelaksana Operasional.
  7. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan pelaksana operasional dan memberikan saran kepada Kepala Desa.
  8. Pelaksana Operasional diangkat dari masyarakat desa dan bertugas memimpin serta mengendalikan kegiatan BUMDes.
  9. Permodalan BUMDes dapat bersumber dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan/atau penyertaan modal pihak lain.
  10. Keuntungan BUMDes dibagi untuk pemilik modal, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan pegawai, dan jasa produksi.
  11. BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan BUMDes lain atau pihak ketiga dengan persetujuan Pemerintah Desa.
  12. Pengelolaan BUMDes harus transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel.
  13. Setiap BUMDes wajib memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

1. Kegiatan Usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan sebagai BUMDes sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Desa tentang pembentukan dan pengelolaan BUMDes berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengurus yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.