Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Indragiri Hilir 56/2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir No. 56 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanTembilahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, serta memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas tersebut.

Secara substansial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas terdiri atas Sekretariat, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan dan Kawasan Perdesaan, Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna, serta Kelompok Jabatan Fungsional (JF).

Dinas ini memiliki kewenangan untuk merumuskan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dalam operasionalnya, dinas menerapkan pola hubungan kerja konsultatif dan koordinatif untuk memastikan sinergi antar unit kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pengangkatan pejabat struktural dan fungsional, serta pembiayaan kegiatan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya dan/atau dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.

(-)