di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Indragiri Hilir 56/2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir No. 56 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, serta memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas tersebut.
Secara substansial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas terdiri atas Sekretariat, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan dan Kawasan Perdesaan, Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna, serta Kelompok Jabatan Fungsional (JF).
Dinas ini memiliki kewenangan untuk merumuskan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dalam operasionalnya, dinas menerapkan pola hubungan kerja konsultatif dan koordinatif untuk memastikan sinergi antar unit kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pengangkatan pejabat struktural dan fungsional, serta pembiayaan kegiatan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir.