Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 8/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam mendukung visi Kabupaten Bombana sebagai daerah yang menjunjung tinggi kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ketertiban: Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum yang meliputi tertib jalan, fasilitas umum, jalur hijau, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, dan tuna sosial.
  2. Kebersihan: Setiap orang bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan, termasuk kebersihan udara dari pencemaran. Pengelolaan sampah meliputi pewadahan, pemilahan, penyapuan, pengumpulan, pengaturan TPS dan TPA, pengolahan, dan pengangkutan sampah. Perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana pengolah limbah.
  3. Keindahan: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas keindahan lingkungan, termasuk penataan dan pemeliharaan bangunan, halaman, saluran drainase, trotoar, bahu jalan, perkerasan jalan, jembatan, jalur hijau, taman lingkungan, lahan kosong, lampu penerangan jalan, elemen estetika kota, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan ruang terbuka hijau (RTH).

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta pembinaan, pengendalian, pengawasan, penertiban, dan pemberian penghargaan.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku secara bertahap dan berlaku efektif selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Pelaksanaan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap awal diberlakukan pada kawasan inti pusat kota dan daerah tertentu yang prasarana dan sarananya telah memadai.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, serta Pasal 34 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, dan denda administrasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, serta Pasal 34 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).