Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 8/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan. Tujuannya adalah menyesuaikan anggaran dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp.2.520.351.860.000,00 menjadi Rp.2.545.774.624.652,00 (bertambah Rp.25.422.764.652,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp.2.652.101.860.000,00 menjadi Rp.2.853.656.553.384,00 (bertambah Rp.201.554.693.384,00).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp.175.000.000.000,00 menjadi Rp.351.131.928.732,00 (bertambah Rp.176.131.928.732,00), dan pengeluaran tetap Rp.43.250.000.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan (SiLPA dan pinjaman daerah) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah).

Pemerintah Daerah dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang program/kegiatan untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak.

(-)

(-)