Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 12/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1987 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi pajak dari penyelenggaraan tempat parkir oleh orang pribadi atau badan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan pajak parkir di Kabupaten Pemalang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas setiap penggunaan tempat parkir di luar badan jalan yang diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai usaha. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Jika tidak dibayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi. Penagihan dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan pelelangan.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Keberatan, dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan, pembatalan, keberatan, dan banding atas ketetapan pajak.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluwarsa penagihan pajak, ketentuan pidana, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.