Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam memberdayakan peran dan fungsi pengelolaan serta Pengembangan Kompetensi Pegawai di lingkungan BNN. Ruang lingkup peraturan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai. Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai dilaksanakan melalui program perencanaan yang melibatkan Tim Perencanaan yang ditetapkan oleh Kepala BNN. Tim ini bertugas melakukan telaah berdasarkan standar kompetensi, inventarisasi kebutuhan pengembangan kompetensi, menetapkan kualifikasi peserta, jenis pelatihan, dan integrasi ke dalam sistem informasi kediklatan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN, atau lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah lainnya yang dikoordinasikan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN, melalui bentuk klasikal (tatap muka, seminar, kursus, penataran) dan non klasikal (e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, pertukaran pegawai). Hasil pengembangan kompetensi dicatat dalam Sistem Informasi Pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian BNN. Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN wajib membuat laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi, termasuk laporan akhir tahunan, yang disampaikan kepada Kepala BNN. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN bersama Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama BNN, minimal satu kali dalam setahun. Pendanaan untuk pengembangan kompetensi pegawai dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN.