Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 18/2016 · Perka BNN No. 18 Tahun 2016 · Perka BNN Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPengembangan Kompetensi Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kepegawaian Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kepegawaian Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 901); 2. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 778);

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam memberdayakan peran dan fungsi pengelolaan serta Pengembangan Kompetensi Pegawai di lingkungan BNN. Ruang lingkup peraturan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai. Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai dilaksanakan melalui program perencanaan yang melibatkan Tim Perencanaan yang ditetapkan oleh Kepala BNN. Tim ini bertugas melakukan telaah berdasarkan standar kompetensi, inventarisasi kebutuhan pengembangan kompetensi, menetapkan kualifikasi peserta, jenis pelatihan, dan integrasi ke dalam sistem informasi kediklatan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN, atau lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah lainnya yang dikoordinasikan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN, melalui bentuk klasikal (tatap muka, seminar, kursus, penataran) dan non klasikal (e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, pertukaran pegawai). Hasil pengembangan kompetensi dicatat dalam Sistem Informasi Pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian BNN. Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN wajib membuat laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi, termasuk laporan akhir tahunan, yang disampaikan kepada Kepala BNN. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN bersama Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama BNN, minimal satu kali dalam setahun. Pendanaan untuk pengembangan kompetensi pegawai dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN.

(-)

(-)