Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 1976

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1976 tentang Program Bantuan Penghijauan dan Reboisasi

Juga dikenal sebagai: Inpres 8/1976 · Inpres No. 8 Tahun 1976 · Inpres Nomor 8 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1976Tanggal Penetapan:1 April 1976
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaProgram Bantuan Penghijauan dan Reboisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1976
Tanggal Penetapan01 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1976 dikeluarkan untuk meningkatkan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah kritis, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber daya alam tanah, hutan, dan air. Pemerintah Daerah Tingkat I dan II bertanggung jawab atas pelaksanaan reboisasi dan penghijauan, dengan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. Program ini mencakup penanaman tanaman tahunan, perumputan, dan pembuatan bangunan pencegah erosi tanah. Luas areal yang ditargetkan adalah 300.000 Ha untuk penghijauan dan 100.000 Ha untuk reboisasi. Penyaluran dana dilakukan melalui Kantor Perbendaharaan Negara dan Bank Rakyat Indonesia, dengan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan menteri terkait.

(-)

(-)