Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1976 dikeluarkan untuk meningkatkan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah kritis, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber daya alam tanah, hutan, dan air. Pemerintah Daerah Tingkat I dan II bertanggung jawab atas pelaksanaan reboisasi dan penghijauan, dengan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. Program ini mencakup penanaman tanaman tahunan, perumputan, dan pembuatan bangunan pencegah erosi tanah. Luas areal yang ditargetkan adalah 300.000 Ha untuk penghijauan dan 100.000 Ha untuk reboisasi. Penyaluran dana dilakukan melalui Kantor Perbendaharaan Negara dan Bank Rakyat Indonesia, dengan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan menteri terkait.