Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
- Pengangkatan Perangkat Desa:
- Persyaratan umum: pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun sebelum pendaftaran, dan memenuhi persyaratan administrasi.
- Persyaratan khusus: mengenal adat istiadat setempat, sehat jasmani dan rohani, menguasai program komputer, tidak pernah dihukum pidana lebih dari 4 tahun, serta persyaratan tambahan bagi anggota BPD, ASN, BUMD, atau karyawan perusahaan.
- Mekanisme pengangkatan: melalui penjaringan dan penyaringan oleh tim yang dibentuk Kepala Desa, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa.
- Pemberhentian Perangkat Desa:
- Pemberhentian dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
- Alasan pemberhentian: usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, tidak masuk kerja lebih dari 45 hari, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
- Prosedur pemberhentian: konsultasi dengan Camat melalui Tim Kecamatan.
- Kekosongan Jabatan:
- Jika terjadi kekosongan, tugas dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
- Pengisian jabatan yang kosong harus dilakukan selambat-lambatnya 2 bulan sejak perangkat desa berhenti.
- Unsur Staf Perangkat Desa:
- Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan.
- Kesejahteraan Perangkat Desa:
- Selain penghasilan tetap, perangkat desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan.
- Peningkatan Kapasitas:
- Perangkat Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program pelatihan lainnya.