Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 47/2019 · Peraturan BKN No. 47 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 47 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:11 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan11 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori dan Jenjang Jabatan, serta Pangkat dan Golongan Ruang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
  2. Unsur Kegiatan, Sub Unsur Kegiatan, dan Uraian Kegiatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
  3. Kewenangan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
  4. Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
  5. Uji Kompetensi.
  6. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan.
  7. Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Kumulatif.
  8. Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin.
  9. Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
  10. Tim Penilai dan Tim Teknis.
  11. Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
  12. Pendidikan dan Pelatihan.
  13. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali.

Peraturan ini mengatur berbagai persyaratan khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, termasuk persyaratan kompetensi, angka kredit, dan penilaian kinerja.

(-)

1. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.