di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 47/2019 · Peraturan BKN No. 47 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai persyaratan khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, termasuk persyaratan kompetensi, angka kredit, dan penilaian kinerja.