Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setjen Wantanas 4/2021 · Peraturan Setjen Wantanas No. 4 Tahun 2021 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2021Tanggal Penetapan:24 November 2021
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
TemaTata Naskah Dinas
LokasiDewan Ketahanan Nasional
Tanggal Berlaku24 November 2021
Tanggal Penetapan24 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata naskah dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi. Tata naskah dinas ini mencakup jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur penggunaan lambang negara dan logo lembaga, serta penomoran dan penggunaan kertas, amplop, dan tinta. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kelancaran proses bisnis yang efektif dan efisien serta menjamin terciptanya naskah dinas yang autentik, utuh, dan terpercaya.

(-)

(-)