di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2020 - 2040
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 1/2020 · Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2020-2040 menetapkan kerangka kerja untuk penataan ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Cilegon sebagai pusat energi, industri, perdagangan, dan jasa yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah mencakup peningkatan peran kota berbasis pusat energi, industri, perdagangan, dan jasa dalam mendukung ekonomi Pusat Kegiatan Nasional (PKN), pengembangan Kota Cilegon sebagai pusat pelayanan kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon dan berskala regional, pengembangan sistem pusat pelayanan kota, penetapan kawasan strategis wilayah kota dalam rangka pertumbuhan dan pemerataan ekonomi wilayah, penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah Kota Cilegon, penetapan dan pengelolaan kawasan lindung untuk mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan, pengembangan sarana dan prasarana Kota Cilegon, pengembangan jalur dan ruang evakuasi bencana, pengelolaan dan penataan ruang untuk sektor informal, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pedestrian, pengembangan dan pengendalian kawasan budi daya, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Rencana struktur ruang wilayah daerah meliputi pusat kegiatan di wilayah daerah (Rencana Pusat Pelayanan Kota, Sub Pusat Pelayanan Kota, Pusat Lingkungan) dan sistem jaringan prasarana (Sistem Jaringan Transportasi, Sistem Jaringan Energi, Sistem Jaringan Telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, dan Infrastruktur Perkotaan). Rencana pola ruang wilayah daerah terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya.
Peraturan ini juga mengatur arahan pemanfaatan ruang wilayah kota yang bertujuan mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah sesuai dengan RTRW Kota melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan kota beserta pembiayaannya, indikasi program utama jangka menengah lima tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Daerah, meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, dan sanksi administrasi.