Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 6/2014 · Perda Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPinjaman Daerah Pembangunan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah untuk pembangunan relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah kondisi bangunan dan lingkungan RSUD yang ada tidak layak, sehingga diperlukan dukungan pendanaan dari pinjaman daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Tujuan pinjaman adalah untuk pembangunan RSUD Tipe C berupa konstruksi sipil. Jenis pinjaman adalah jangka panjang, yang digunakan untuk membiayai relokasi RSUD Tipe C yang merupakan aset daerah dan diharapkan dapat menghasilkan pendapatan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jumlah pinjaman dari Pemerintah Daerah kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) adalah sebesar Rp. 91.600.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman 5 tahun termasuk masa tenggang 18 bulan. Jenis bunga pinjaman adalah bunga tetap (fixed rate) sebesar 9,5% per tahun, dibayarkan tiap 3 bulan. Peraturan ini juga mengatur biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman.

Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan penerimaan dan kewajiban terkait pinjaman dalam APBD, serta melaporkan realisasi pinjaman dan penggunaan dana kepada DPRD dengan tembusan Menteri Keuangan.

(-)

1. Pembayaran sanksi keterlambatan yang meliputi sanksi keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan sanksi keterlambatan pembayaran bunga pinjaman ditetapkan dengan memperhitungkan hari denda keterlambatan atas kewajiban yang harus dibayar. 2. Sanksi keterlambatan akibat keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dihitung maksimal sebesar 24% (dua puluh empat persen) per tahun dari kewajiban pembayaran pokok pinjaman. 3. Sanksi keterlambatan akibat keterlambatan pembayaran bunga pinjaman dihitung maksimal sebesar 24% (dua puluh empat persen) per tahun dari kewajiban pembayaran bunga pinjaman.