Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 1/2015 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2015Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Ponorogo
Tanggal Berlaku27 Juli 2015
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanPonorogo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Ponorogo pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Tahun 1996 Nomor 19/C); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 Nomor 5/C); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/C); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 3/C); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 7); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 9); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 10); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 11); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 12); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor 3); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Prekreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor 6); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor 10); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 2); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 3); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 4); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 11); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 12); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 14); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 15); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 15); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 17); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 7); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 2); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.1.704.809.253.588,94 dan belanja sebesar Rp.1.626.511.374.280,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 78.297.879.308,94. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 119.231.235.372,94 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp.111.231.235.372,94. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.148.789.266.894,24, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.859.666.199,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.136.929.600.695,18. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 110.361.782.146,03 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 156.861.081.895,09 di BUD, Rp. 31.185.613.880,79 di BLUD, dan Rp. 1.482.418.906,00 di Bendahara. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.

(-)