di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014 adalah peraturan daerah baru yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Januari 2014.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak ada ketentuan dalam teks Perda ini yang secara tegas mencantumkan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah sebelumnya secara eksplisit. Namun Perda ini memuat pengaturan yang berkaitan dengan materi yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah lain (lihat poin berikut).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Perda ini tidak mencantumkan frasa "mengubah" peraturan daerah terdahulu secara eksplisit. Dalam bagian "Mengingat" Perda ini merujuk pada beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, antara lain:
Karena tidak ada klausul pencabutan atau perubahan tegas, maka hubungan hukum terhadap Perda-Perda tersebut adalah sebagai berikut: peraturan baru ini berlaku sebagai norma yang berlaku seturut prinsip lex posterior derogat legi priori — yaitu ketentuan Perda yang baru ini akan mengesampingkan ketentuan daerah sebelumnya sejauh terjadi pertentangan materiil. Ketentuan peraturan daerah yang tidak bertentangan tetap berlaku.
Status Berlaku: Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Januari 2014 (Pasal 13). Namun, larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan baru diberlakukan 6 (enam) bulan setelah pengundangan (Pasal 11), kecuali pengecualian bila jalan khusus telah selesai dibangun lebih awal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2).
Hubungan dengan Peraturan Perundang-undangan Nasional: Perda ini dibentuk dengan merujuk pada sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah (mis. UU No.38/2004 tentang Jalan, UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbagai PP terkait jalan dan angkutan jalan). Oleh karena itu Perda harus diimplementasikan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan nasional.
Tujuan dan Latar Belakang
Kewajiban dan Hak
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Batas Waktu Penyesuaian
Grandfathering Clauses
Sanksi Administratif:
Tidak ada ketentuan sanksi administratif yang diatur secara eksplisit dalam teks Peraturan Daerah ini. Perda hanya mengatur pembinaan, pengawasan, dan kewenangan penyidikan, namun tidak mencantumkan sanksi administratif (mis. pencabutan izin, denda administrasi) secara rinci. Dengan demikian: Tidak ada sanksi administratif yang diatur secara eksplisit dalam Perda ini.
Sanksi Pidana:
Rincian Pelaksanaan Sanksi: