Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh

Juga dikenal sebagai: PP 23/2015 · PP No. 23 Tahun 2015 · PP Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2015Tanggal Penetapan:5 Mei 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 2015
Tanggal Penetapan05 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 adalah peraturan baru yang menetapkan mekanisme pengelolaan bersama sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh dan pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Pemerintah tertentu sebelumnya. Namun secara fungsional, pengelolaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang semula dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan dialihkan kepada BPMA setelah badan tersebut dibentuk (lihat Pasal 90 s.d. Pasal 92).

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat klausul yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap Pasal atau ketentuan peraturan perundang‑undangan tertentu selain menegaskan bahwa ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil yang ada harus disesuaikan dan tunduk pada Peraturan Pemerintah ini (Pasal 90 huruf g). Dengan demikian fungsi dan pelaksanaan beberapa ketentuan operasional akan berubah secara institusional melalui pengalihan kewenangan ke BPMA, namun bukan berupa perubahan redaksional terhadap undang‑undang atau PP tertentu di dalam teks ini.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan — ditegaskan dalam Pasal 94 yang menyatakan peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan bagian penutup, Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada 5 Mei 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 99). Selain itu, terdapat ketentuan waktu pelaksanaan/transisi (mis. pembentukan BPMA, penyerahan dokumen oleh SKK Migas, penataan organisasi BPMA paling lambat 1 tahun) yang menentukan jadwal efektif pelaksanaan beberapa ketentuan substantif.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu mengatur pengelolaan bersama sumber daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
    • Tujuan utama kebijakan adalah memastikan pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi memberi manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara untuk sebesar‑besar kemakmuran rakyat, serta mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Kontraktor.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • BPMA: bertugas melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kontrak kerja sama; melakukan negosiasi dan penandatanganan kontrak; mengkaji rencana pengembangan lapangan; memberikan persetujuan rencana kerja/anggaran; monitoring dan pelaporan periodik; memberi rekomendasi penunjukan penjual, serta mengatur pengelolaan aset dan inventori (Pasal 13–19, 31).
    • Kontraktor: wajib menandatangani Kontrak Kerja Sama dengan BPMA (Pasal 37); melaksanakan program kerja pasti; melaporkan temuan dan hasil sertifikasi cadangan; melakukan konservasi dan mematuhi kaidah keteknikan serta ketentuan keselamatan, K3 dan lingkungan; mengalokasikan dana untuk pasca operasi; melaporkan produksi periodik; bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dalam negeri; menyediakan participating interest kepada BUMD/BUMAceh; menanggung modal dan risiko (Pasal 41, 45, 49, 51–55, 67, 73–76, 79, 81–86).
    • Pemerintah dan Pemerintah Aceh: berkewajiban membentuk BPMA, mengeluarkan kebijakan teknis dan fiskal (Menteri atas pertimbangan Gubernur), memberikan persetujuan perpanjangan kontrak, menerima pembagian penerimaan negara, serta berkoordinasi dalam pengawasan (Pasal 2, 3, 77, 87–89).
    • Pembagian Penerimaan: bagi hasil PNBP dari pengelolaan untuk Pemerintah 70% dan Pemerintah Aceh 30% (Pasal 69). Bonus tanda tangan dan bonus produksi dibagihasil 50% Pemerintah dan 50% Pemerintah Aceh (Pasal 70–71).

  • Prinsip‑Prinsip Utama yang Diatur:

    • Kepemilikan sumber daya tetap di tangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 42 huruf a);
    • Pengelolaan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
    • BPMA bersifat tidak mencari keuntungan (Pasal 12);
    • Transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pemanfaatan sebesar‑besar bagi kemakmuran rakyat;
    • Pengutamaan penggunaan barang, jasa, teknologi, tenaga kerja dan pengembangan kapasitas dalam negeri serta prioritas pemanfaatan tenaga kerja lokal/WNI;
    • Perlindungan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumber daya dan pengelolaan reservoir yang baik;
    • Kepatuhan pada hukum nasional (kontrak berbahasa Indonesia sebagai acuan jika ada perbedaan bahasa — Pasal 54) dan prinsip bahwa setiap kontrak harus menguntungkan negara.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pembentukan BPMA oleh Pemerintah sesuai PP dan penempatan kedudukan di Banda Aceh; BPMA bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur (Pasal 10–12, 11).
    • Survei Umum oleh Menteri untuk mempersiapkan Wilayah Kerja (Pasal 4–6); data survei dan data eksplorasi/eksploitasi menjadi milik negara dengan kemungkinan penyimpanan salinan oleh Pemerintah Aceh (Pasal 7–9).
    • Penetapan dan penawaran Wilayah Kerja melalui lelang bersama Menteri dan Gubernur, pembentukan Tim Penawaran (Pasal 36–43); Dokumen Lelang berisi tata cara, informasi teknis dan konsep kontrak (Pasal 42).
    • Kontrak Kerja Sama: persyaratan minimal (kepemilikan sumber daya oleh negara sampai titik penyerahan, pengendalian operasi oleh BPMA, modal dan risiko ditanggung kontraktor) dan durasi kontrak (maks 30 tahun, ketentuan perpanjangan hingga 20 tahun tiap kali) (Pasal 37, 45–46).
    • Prosedur perpanjangan kontrak, perubahan kontrak, persetujuan rencana pengembangan lapangan, penunjukan penjual, dan pelaporan periodik (Pasal 43–49, 62–66, 17, 44).
    • Ketentuan teknis operasional: unitisasi reservoir, penanganan pelamparan lintas wilayah, konservasi, kaidah keteknikan yang baik, pengelolaan fasilitas dan kemungkinan cost sharing atas kapasitas berlebih (Pasal 55–61, 57–59).
    • Aspek fiskal dan audit: pembagian penerimaan, pengembalian biaya (cost recovery), persetujuan pengeluaran investasi/operasi oleh BPMA, audit oleh auditor independen yang ditunjuk atas kesepakatan Pemerintah dan Pemerintah Aceh (Pasal 68–76).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Mei 2015 (Pasal 94). Namun banyak ketentuan dalam peraturan terkait pembentukan BPMA dan pemindahan fungsi memerlukan pelaksanaan bertahap sesuai ketentuan peralihan (Bab XIII).
    • Pemerintah dan Pemerintah Aceh diwajibkan menyelesaikan penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan (Pasal 93).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor yang berlokasi di Aceh sampai BPMA dibentuk (Pasal 90 huruf a).
    • Pada saat BPMA terbentuk, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil antara SKK Migas dan Kontraktor yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA (Pasal 90 huruf b–c).
    • Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil yang telah ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak (Pasal 90 huruf d), tetapi wajib disesuaikan dan tunduk pada PP ini (huruf g) dan dapat ditinjau kembali/perpendek jika disepakati kedua belah pihak (huruf e).
    • Proses perpanjangan kontrak yang sedang berjalan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan bila belum ditetapkan PP ini; jika perpanjangan terjadi setelah PP ini ditetapkan, dilaksanakan menurut ketentuan PP ini (huruf f dan h).

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Penyerahan dokumen: SKK Migas diwajibkan menyerahkan kepada BPMA semua dokumen terkait Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil dan kontrak terkait paling lambat 6 (enam) bulan sejak selesai pembentukan BPMA (Pasal 92 huruf a).
    • Penyelesaian masalah administratif kontrak antara Kepala BPMA dan Kepala SKK Migas harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dibentuknya BPMA (Pasal 92 huruf b).
    • Penataan organisasi BPMA harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya PP ini (Pasal 93).

  • Grandfathering clauses (klausul pembatas/lanjutan eksisting):

    • Kontrak yang sudah ada tetap berlaku sampai masa kontraknya berakhir (Pasal 90 huruf d) — ini merupakan bentuk grandfathering yang mempertahankan efektivitas kontrak eksisting sambil memfasilitasi penyesuaian sesuai PP ini.
    • Walaupun tetap berlaku, kontrak lama harus disesuaikan dan tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah ini (Pasal 90 huruf g), sehingga tidak semua ketentuan lama otomatis berlaku tanpa penyesuaian administratif atau substantif jika diperlukan.
    • Peralihan aset dan dokumen dikelola menurut ketentuan khusus (Pasal 92 huruf c) termasuk persetujuan Menteri Keuangan untuk pengalihan aset negara yang dikelola SKK Migas ke BPMA.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi