di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh
Juga dikenal sebagai: PP 23/2015 · PP No. 23 Tahun 2015 · PP Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 adalah peraturan baru yang menetapkan mekanisme pengelolaan bersama sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh dan pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Pemerintah tertentu sebelumnya. Namun secara fungsional, pengelolaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang semula dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan dialihkan kepada BPMA setelah badan tersebut dibentuk (lihat Pasal 90 s.d. Pasal 92).
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat klausul yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap Pasal atau ketentuan peraturan perundang‑undangan tertentu selain menegaskan bahwa ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil yang ada harus disesuaikan dan tunduk pada Peraturan Pemerintah ini (Pasal 90 huruf g). Dengan demikian fungsi dan pelaksanaan beberapa ketentuan operasional akan berubah secara institusional melalui pengalihan kewenangan ke BPMA, namun bukan berupa perubahan redaksional terhadap undang‑undang atau PP tertentu di dalam teks ini.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan — ditegaskan dalam Pasal 94 yang menyatakan peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan bagian penutup, Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada 5 Mei 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 99). Selain itu, terdapat ketentuan waktu pelaksanaan/transisi (mis. pembentukan BPMA, penyerahan dokumen oleh SKK Migas, penataan organisasi BPMA paling lambat 1 tahun) yang menentukan jadwal efektif pelaksanaan beberapa ketentuan substantif.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑Prinsip Utama yang Diatur:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses (klausul pembatas/lanjutan eksisting):
Tidak mengatur sanksi