Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1995 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Bulgaria Berkenaan Dengan Angkutan Udara Berjadwal

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1995 · Keppres No. 47 Tahun 1995 · Keppres Nomor 47 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 1995Tanggal Penetapan:3 Juli 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Bulgaria Berkenaan Dengan Angkutan Udara Berjadwal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 1995
Tanggal Penetapan03 Juli 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1995 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria terkait Angkutan Udara Berjadwal. Persetujuan ini bertujuan untuk mengembangkan penerbangan sipil internasional antara kedua negara, melengkapi Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Persetujuan ini mencakup hak-hak angkutan, otorisasi dan penunjukan perusahaan penerbangan, pembebasan bea masuk dan cukai, serta penentuan tarif. Selain itu, persetujuan ini mengatur tentang pertukaran informasi dan statistik, pemindahan kelebihan penghasilan, serta perwakilan perusahaan penerbangan. Persetujuan ini juga menekankan pentingnya keamanan penerbangan dan konsultasi antara kedua negara untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan harmonis.

(-)

(-)