Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 8/2012 · Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2014Tanggal Penetapan:14 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku14 September 2014
Tanggal Penetapan14 September 2014
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.897.491.556.466,62 dan belanja sebesar Rp. 1.871.790.579.731,91, menghasilkan surplus Rp. 25.700.976.734,71. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 235.906.113.584,10 dan pengeluaran Rp. 88.558.114.192,61, menghasilkan surplus Rp. 147.347.999.391,49.
  2. Neraca Daerah, yang mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 4.346.283.837.037,46, jumlah utang sebesar Rp. 153.769.698.000,52, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.192.514.139.036,94.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 164.978.631.081,67.
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Detail perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)