Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2001 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 4/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2001Tanggal Penetapan:27 Februari 2001
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku12 Maret 2001
Tanggal Penetapan27 Februari 2001
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak penerangan jalan sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan asing, tempat ibadah, dan penggunaan listrik dengan daya di bawah 450 VA. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik atau, jika bukan dari PLN dan tidak dipungut bayaran, dihitung berdasarkan kapasitas dan taksiran penggunaan listrik serta harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, serta ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD tersebut.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda sebanyak 2 (dua) kali pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Setiap wajib pajak yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana atau menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.