Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 35 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 35/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 35 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2011Tanggal Penetapan:29 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku29 April 2011
Tanggal Penetapan29 April 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini mengatur tentang Retribusi Terminal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal. Retribusi Terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini mengatur tipe terminal penumpang (Tipe A, B, dan C) dan fasilitas yang harus ada di masing-masing tipe terminal. Juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik izin pemanfaatan loket/kios di terminal, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut.

Tarif retribusi ditetapkan untuk pemanfaatan loket, kios, masuk terminal untuk berbagai jenis angkutan, kendaraan pengantar, dan penggunaan WC/sarana kebersihan umum. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan pembayarannya dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Diatur juga mengenai tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Setiap pengemudi yang melanggar ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.250.000. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan (5) dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan usahanya sampai diterbitkan izin. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.