Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PROGRAM UNGGULAN DAERAH.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 7/2015 · Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PROGRAM UNGGULAN DAERAH.
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBuol

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Program Unggulan Daerah Kabupaten Buol diterbitkan dengan tujuan untuk menekan angka kemiskinan yang tinggi di Kabupaten Buol melalui upaya strategis pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah perlunya membangun landasan kemandirian masyarakat melalui lembaga kepemimpinan masyarakat yang representatif dan kondusif bagi perkembangan modal sosial. Kebijakan ini mencakup koordinasi lintas sektor dalam penyiapan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan, penajaman sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektivitas anggaran. Program percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi program berbasis tanaman pangan, peternakan, perikanan, kelautan, dan pengembangan perkebunan pola tanah untuk rakyat (P2-TAURAT). Program P2-TAURAT memberikan lahan beserta sertifikasinya untuk pengembangan yang didukung kredit investasi perbankan dengan melibatkan perusahaan perkebunan sebagai mitra. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor. Masyarakat diberikan kesempatan berperan aktif dalam program ini, dan sumber pembiayaan berasal dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.