Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 6/2017 · Perda Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:16 Agustus 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan16 Agustus 2017
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Sigi, yang meliputi urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010 yang telah dibatalkan. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembagian Urusan Pemerintahan: Mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah menjadi urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi lagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
  • Urusan Pemerintahan Wajib: Mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
  • Urusan Pemerintahan Pilihan: Meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
  • Urusan Pemerintahan Umum: Meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku, penanganan konflik, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan, dan pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren: Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Desa berdasarkan azas tugas pembantuan.
  • Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda): Dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

(-)

(-)