Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 2/2014 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2014 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku07 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 dan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Peraturan ini menetapkan pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Sei Mangkei. Kewenangan yang dilimpahkan meliputi penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, dan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan. Namun, pelimpahan ini tidak mencakup izin di bidang industri tertentu, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, serta perbankan dan jasa keuangan. Kepala Administrator wajib melaporkan pelaksanaan pelayanan kepada Kepala BKPM dan memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan di KEK Sei Mangkei untuk menjaga kesinambungan pelayanan.

  • BKPM dapat memproses izin usaha yang berlokasi di KEK Sei Mangkei paling lama 6 bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

(-)