Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Juga dikenal sebagai: UUDrt 11/1954 · UUDrt No. 11 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 11 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1954Tanggal Penetapan:27 Desember 1954
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaAmnesti dan Abolisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1954
Tanggal Penetapan27 Desember 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti.

Undang-Undang Darurat ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi atas kepentingan negara kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Kehakiman. Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana, sementara abolisi meniadakan penuntutan. Undang-Undang ini juga menyesuaikan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 14 tahun 1949 dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)