di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1968 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Dana Penyertaan Modal Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1968 · Keppres No. 241 Tahun 1968 · Keppres Nomor 241 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menetapkan ketentuan penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah sesuai kebijakan ekonomi-keuangan saat itu. Dana ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 untuk membiayai proyek atau perusahaan milik negara yang bersifat 'self-liquidating'. Tujuannya adalah untuk memastikan dana tersebut berfungsi sebagai 'revolving-fund'.
Ketentuan Substansial: Pengelolaan dana dilakukan oleh Bank Pembangunan Indonesia, yang ditunjuk untuk menyediakan kredit jangka menengah dan panjang. Dana disediakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara dan penggunaannya harus optimal serta sesuai dengan program pemerintah dalam rehabilitasi dan pembangunan ekonomi. Direksi Bank Pembangunan Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.