Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1968 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Dana Penyertaan Modal Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1968 · Keppres No. 241 Tahun 1968 · Keppres Nomor 241 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:27 Juli 1968
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKetentuan-Ketentuan Mengenai Dana Penyertaan Modal Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan27 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menetapkan ketentuan penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah sesuai kebijakan ekonomi-keuangan saat itu. Dana ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 untuk membiayai proyek atau perusahaan milik negara yang bersifat 'self-liquidating'. Tujuannya adalah untuk memastikan dana tersebut berfungsi sebagai 'revolving-fund'.

Ketentuan Substansial: Pengelolaan dana dilakukan oleh Bank Pembangunan Indonesia, yang ditunjuk untuk menyediakan kredit jangka menengah dan panjang. Dana disediakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara dan penggunaannya harus optimal serta sesuai dengan program pemerintah dalam rehabilitasi dan pembangunan ekonomi. Direksi Bank Pembangunan Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya-laku surut sampai tanggal 1 Januari 1968.

(-)