Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 12/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2002Tanggal Penetapan:14 Januari 2002
Badan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku16 Januari 2002
Tanggal Penetapan14 Januari 2002
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung kususnya yang berkaitan dengan kewenangan Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertugas memimpin, memberikan petunjuk, membina, membimbing, dan mengawasi unsur-unsur pembantu pelaksana dan penunjang di lingkungan Dinas. Bagian Tata Usaha memiliki tugas menyelenggarakan urusan perencanaan, surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan umum, yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Keuangan. Sub Dinas Pengelolaan Perkebunan bertugas melaksanakan penyusunan bahan rancangan teknis, bimbingan teknis kegiatan budi daya perkebunan, perlindungan tanaman perkebunan, bina usaha perkebunan dan perbenihan. Sub Dinas Bina Usaha Perkebunan bertugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan kegiatan aneka usaha perkebunan, sumber daya, perizinan, pengolahan dan pemasaran serta penyelenggaraan perkebunan. Sub Dinas Cipta Karya bertugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang cipta karya.

(-)

(-)