Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 31/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 31 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2011Tanggal Penetapan:7 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku07 Juli 2011
Tanggal Penetapan07 Juli 2011
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dibentuk sebagai landasan hukum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan semangat otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis produksi dan jumlah. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:

Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis benih ikan (nila, mas, mas koki, mas koi, cupang, molly) dan benih tanaman (mekongga/beras) dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan ukuran atau beratnya.

Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran harus dilunasi sekaligus dimuka untuk satu kali masa retribusi pembayaran, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.