Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 13/2023 · Peraturan BKKBN No. 13 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2023Tanggal Penetapan:4 September 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku14 September 2023
Tanggal Penetapan04 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menyediakan tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan beban kerja dan menyediakan tata cara pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Ketentuan substansial mencakup tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Kegiatan yang dilakukan meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan. Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan diperinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan organisasi. Penghitungan kebutuhan dilakukan melalui tahapan penghitungan dan pengusulan, berdasarkan beban kerja, persentase kontribusi, dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.

(-)

(-)