Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 7/2005 · Perda Kabupaten Cianjur No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2005Tanggal Penetapan:1 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2005
Tanggal Penetapan01 Juni 2005
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Ketentuan Umum, struktur dan besarnya tarif retribusi terminal, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi terminal yang ada sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi:
    • Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Daerah Otonom, Pemerintah Daerah, Bupati, Instansi, Dinas Pendapatan Daerah, Kas Daerah, Pejabat yang Ditunjuk, Terminal, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi, Bus Ekonomi, Bus Non Ekonomi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Masa Retribusi, Badan, dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
  2. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Terminal:
    • Pelayanan terminal untuk kendaraan penumpang umum (bus non ekonomi, bus ekonomi)
    • Jasa pelayanan penumpang
    • Sewa Kios
    • Pemakaian fasilitas WC dan kamar mandi
  3. Ketentuan Pidana:
    • Perubahan ancaman pidana kurungan dan denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.
  4. Ketentuan Penyidikan:
    • Perubahan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).