Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat/Jenazah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 9/2008 · Perda Kota Tegal No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2008Tanggal Penetapan:13 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat/Jenazah
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku13 November 2008
Tanggal Penetapan13 November 2008
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 8 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penguburan dan Perabuan Jenazah.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat/Jenazah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah melalui sumber pendapatan daerah dari retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat/jenazah di tempat pemakaman umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan pemakaman (administrasi/izin pemakaman, sewa/penggunaan tanah makam, jasa penggalian dan pengurugan lubang kubur), pelayanan kremasi/pengabuan mayat/jenazah, dan izin pemindahan kerangka/jenazah. Subjek retribusi adalah ahli waris/keluarga atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pemakaman/kremasi jenazah. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah jenazah yang dimakamkan/dikremasi, penggunaan tanah berdasarkan lokasi dan keadaan wilayah, dan masa retribusi. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah, meliputi izin pemakaman jenazah, izin pemindahan kerangka jenazah, izin kremasi/pengabuan jenazah, izin penggunaan tanah makam (berdasarkan kelas), jasa penggalian dan pengurugan lubang kubur, dan pemesanan cadangan tanah makam (berdasarkan kelas). 5. **Wilayah Pemungutan, Masa, dan Saat Retribusi Terutang:** Retribusi dipungut di wilayah Kota Tegal. Masa retribusi adalah 5 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat jenazah dimakamkan/dikremasi. 6. **Tata Cara Pemungutan, Pendaftaran, Pendataan, dan Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pendaftaran dan pendataan dilakukan terhadap wajib retribusi. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota. 7. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.

1. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 8 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penguburan dan Perabuan Jenazah. 2. Izin yang sudah diproses berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 8 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penguburan dan Perabuan Jenazah tetapi belum diterbitkan berlaku ketentuan yang lama.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau membayar melewati jatuh tempo, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.