Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku07 Desember 2011
Tanggal Penetapan07 Desember 2011
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012, karena kebutuhan dana yang besar tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Substansial:

Dana Cadangan dibentuk dengan prinsip hanya dapat dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dan dapat dipergunakan setelah tercapai jumlah besaran dana yang ditetapkan.

Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah), yang disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 110.000.000.000 (seratus sepuluh milyar rupiah). Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri, terpisah dari rekening Kas Umum Daerah, dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah. Pendapatan bunga dari deposito dimasukkan ke dalam Dana Cadangan. Dana Cadangan dipindahbukukan ke dalam rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2012. Penggunaan Dana Cadangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Dana Cadangan dipergunakan pada belanja tidak langsung dan Belanja Langsung untuk membiayai program dan kegiatan Pemilukada Tahun 2012, yang jenis program dan kegiatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD. Sisa Dana Cadangan yang tidak terserap untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012, dipindahkan ke rekening Kas Umum Daerah.

1. Dalam hal terjadi Pemilukada Putaran Kedua dan/atau Pemilukada ulang dan/atau pemungutan/penghitungan suara ulang, maka pendanaannya akan dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.

(-)