Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu Terlantar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2017Tanggal Penetapan:20 Januari 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu Terlantar
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku20 Januari 2017
Tanggal Penetapan20 Januari 2017
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada anak yatim dan anak yatim piatu terlantar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya perhatian khusus terhadap anak yatim dan anak yatim piatu terlantar dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama pendidikan dan kesehatan, hingga dewasa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak anak yatim dan anak yatim piatu terlantar atas jaminan kesejahteraan berupa bantuan keuangan, pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis.
  2. Larangan menelantarkan, melakukan kekerasan, atau eksploitasi terhadap anak yatim dan anak yatim piatu terlantar.
  3. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jaminan perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu terlantar secara terpadu dan berkelanjutan, meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, dan perlindungan hukum.
  4. Pelaksanaan jaminan kesejahteraan dan perlindungan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melalui berbagai pelayanan, termasuk perawatan, kesehatan, pendidikan, bimbingan agama, rehabilitasi sosial, bantuan keuangan, administrasi kependudukan, pelayanan pemakaman, bantuan hukum, dan perlindungan sosial khusus.
  5. Peran serta masyarakat, organisasi sosial, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan jaminan perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu terlantar.
  6. Pendataan dan pemetaan anak yatim dan anak yatim piatu terlantar yang berdomisili di daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.