Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya

Juga dikenal sebagai: PP 30/1992 · PP No. 30 Tahun 1992 · PP Nomor 30 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1992Tanggal Penetapan:29 Juni 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1992
Tanggal Penetapan29 Juni 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kekayaan Negara berupa tanah yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum yang dapat dialihkan menjadi modal saham perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT. Brantas Abipraya, yang berupa tanah di Jakarta Timur. Nilai penambahan modal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)