Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Nias Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 13/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Nias Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanLotu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan profesional sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengamankan, memelihara, dan memanfaatkan barang milik daerah, menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaannya, serta memberikan jaminan kepastian hukum.

Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Peraturan ini juga mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pihak terkait, seperti Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan Kepala SKPD dalam pengelolaan barang milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna/bangun guna serah tidak mengubah status kepemilikan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum tidak diatur secara spesifik dalam ringkasan ini.

(-)

(-)