Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 8/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaINISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Kabupaten Bone. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas melalui pemeliharaan kesehatan ibu dan bayi. Tujuannya adalah untuk menjamin hak bayi mendapatkan ASI Eksklusif, menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberikan ASI Eksklusif, dan mendorong peran serta keluarga, masyarakat, badan usaha, Pemerintah Daerah, dan instansi lain dalam pemberian ASI Eksklusif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap bayi berhak memperoleh IMD dan ASI Eksklusif selama 6 bulan, kecuali ada indikasi medis atau kondisi khusus.
  2. Dukungan IMD dan pemberian ASI Eksklusif wajib dilakukan oleh keluarga, masyarakat, badan usaha, Pemerintah Daerah, dan instansi lain melalui sosialisasi, fasilitasi, penyediaan waktu dan tempat menyusui.
  3. Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI, dapat dilakukan oleh pendonor ASI dengan persyaratan tertentu.
  4. Ibu pekerja berhak memperoleh fasilitas waktu untuk memberikan ASI Eksklusif.
  5. Pemberi kerja dan pengelola fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas tempat menyusui (ruang laktasi) dengan syarat yang telah ditentukan.
  6. Institusi pelayanan persalinan wajib melaksanakan prosedur tetap persalinan normal dan menyelenggarakan konseling tentang manfaat IMD dan ASI Eksklusif.
  7. Institusi pelayanan kesehatan dan penolong persalinan wajib menyediakan KIE tentang manfaat IMD dan membantu ibu memberikan kolostrum pada bayi.
  8. Penggunaan susu formula sebagai pengganti ASI Eksklusif hanya dapat dilakukan atas diagnosis/keputusan dokter yang tepat, dan promosi susu formula dilarang di fasilitas kesehatan dan rumah tangga.
  9. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemberian ASI Eksklusif dan susu formula melalui Dinas Kesehatan dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kecamatan.
  10. Masyarakat berperan serta dalam mendukung IMD dan pemberian ASI Eksklusif.
  11. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berkomitmen mendukung pelaksanaan IMD dan pemberian ASI Eksklusif.

Biaya pelaksanaan kegiatan ini dialokasikan pada APBD.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin.