di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 45/2017 · PP No. 45 Tahun 2017 · PP Nomor 45 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Partisipasi ini diharapkan dapat menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingan masyarakat dalam proses pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan yang berdampak pada masyarakat, termasuk rencana tata ruang, pajak, retribusi, dan perizinan. Partisipasi dapat dilakukan melalui konsultasi publik, penyampaian aspirasi, dan kegiatan lainnya. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mensosialisasikan rancangan peraturan dan kebijakan melalui media yang mudah diakses dan mengembangkan sistem informasi daring. Selain itu, partisipasi masyarakat juga didorong dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, serta dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah. Pemerintah Daerah juga harus memberikan dukungan penguatan kapasitas kepada kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.