Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 4/2020 · Perda Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20173). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20171). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 201614). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2012 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.671.712.739.772,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.712.506.200.431,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp40.793.460.659,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)