di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: UU 19/2012 · UU No. 19 Tahun 2012 · UU Nomor 19 Tahun 2012
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013, yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah. APBN disusun untuk mendukung perekonomian nasional berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Kebijakan ini mengatur pembagian anggaran antara belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta menetapkan sumber pendapatan negara dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur subsidi untuk berbagai sektor seperti bahan bakar, listrik, pangan, dan pupuk, serta alokasi dana untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran dan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi makro.