Peraturan Daerah ini mengatur penataan, pembangunan, dan penggunaan bersama menara telekomunikasi di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi telekomunikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan telekomunikasi, yang memerlukan infrastruktur telekomunikasi yang efisien, aman, dan sesuai dengan tata ruang, estetika, serta lingkungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
- Mewujudkan keharmonisan antara pemenuhan kebutuhan layanan telekomunikasi dengan prinsip penataan ruang, keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan.
- Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perizinan: Kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB Menara) dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Persyaratan meliputi administratif (status kepemilikan tanah, fatwa pengarahan lokasi, izin gangguan, UKL/UPL, akta pendirian perusahaan, informasi rencana penggunaan bersama, persetujuan warga sekitar, program asuransi, rekomendasi instansi terkait, dan izin penggunaan genset) dan teknis (gambar rencana teknis, spesifikasi teknis pondasi dan struktur atas menara).
- Penataan Menara: Memperhatikan potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), mengikuti rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang wilayah, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Pembangunan dan Pengelolaan Menara: Menara disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau bukan penyelenggara telekomunikasi, dengan konstruksi mengacu pada SNI dan standar baku. Ketinggian menara harus memperhatikan KKOP. Kelaikan fungsi bangunan menara berlaku selama 30 tahun (untuk menara di atas tanah) atau mengikuti ketentuan bangunan gedung (untuk menara yang menjadi satu dengan bangunan gedung). Menara wajib dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan, pagar pengaman) dan identitas hukum.
- Penggunaan Bersama Menara: Menara harus digunakan secara bersama oleh lebih dari satu penyelenggara telekomunikasi. Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Penggunaan bersama dilarang menimbulkan interferensi.