di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 10/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa kegiatan usaha pertambangan dan perkebunan telah mendorong peningkatan perekonomian daerah. Namun, pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan dapat merusak jalan jika melebihi JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi usaha pertambangan dan perkebunan untuk berkembang, mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam penggunaan jalan, mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan keserasian bagi pengguna jalan, serta memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
Kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan wajib dilakukan melalui jalan khusus. Sebelum jalan khusus tersedia, pengangkutan dapat menggunakan jalan umum (jalan kabupaten dan jalan desa) dengan kendaraan mobil barang yang memiliki JBB tertentu, yaitu 8750 Kg. Instansi, badan usaha, atau perseorangan dapat membangun dan memelihara jalan khusus dengan izin Pemerintah Kabupaten. Jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum secara terbatas dengan persetujuan penyelenggara jalan khusus. Penyelenggara jalan khusus dapat menyerahkan jalan khusus kepada Pemerintah Kabupaten untuk dijadikan jalan umum.