Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 14/2018 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 25).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan untuk tertib administrasi dan mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Beberapa poin perubahan meliputi definisi istilah, persyaratan umum dan khusus bagi perangkat desa, prosedur konsultasi dengan Camat, pembentukan tim pelaksana dan seleksi, mekanisme pendaftaran bakal calon, proses penyaringan calon, serta ketentuan mengenai mutasi dan pemberhentian perangkat desa. Perubahan juga mencakup penyesuaian persyaratan administratif, penghapusan beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan, serta penambahan ketentuan terkait seleksi kemampuan teknis dan pengoperasian komputer. Selain itu, diatur pula mengenai mutasi jabatan perangkat desa dan pemberhentian sementara.

1. Calon yang mengundurkan diri sehingga mengakibatkan gagalnya proses pencalonan Perangkat Desa, dikenakan sanksi berupa penggantian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Tim Pelaksana.