di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 3/2011 · Perda Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2011 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Subjek pajak meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Dasar pengenaan pajak adalah hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJOP) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.