Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 16/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 16 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku26 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Kalbar, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang potensial dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menambah PAD dan dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Modal yang disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp.91.327.000.000,00. Penyertaan modal yang dianggarkan pada Tahun 2008 adalah sebesar Rp.20.000.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan penyertaan modal menjadi Rp.111.327.000.000,00. Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan. Deviden dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)