Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.05/2019 · PMK No. 71/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, di mana tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini mengatur tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/VVIP, sementara tarif layanan tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan medis dan non-medis. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Peraturan ini juga memungkinkan kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa lainnya melalui kontrak kerja sama.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)