Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permendagri 32/2012 · Permendagri No. 32 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 32 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2012Tanggal Penetapan:16 April 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 April 2012
Tanggal Penetapan16 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi perencanaan pembangunan tahunan antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam pencapaian tujuan nasional yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sesuai dengan tingkatannya. Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri dan Gubernur.

(-)

(-)