Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 17/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Perubahan tersebut meliputi penggantian definisi Dinas dan Kepala Dinas pada BAB I Pasal 1 butir 5 dan 6, yang sebelumnya tidak disebutkan secara spesifik, menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, ketentuan pada BAB XIII Pasal 16 ayat (1) dihapus.

(-)

(-)