di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 2/2020 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi korban bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, dan pengurangan risiko bencana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah dan memuat unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan.
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD yang bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan, standardisasi penyelenggaraan, menyusun peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, serta lingkup luas wilayah.
Peraturan ini juga mengatur pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha, dan lembaga internasional, pengelolaan data dan informasi kebencanaan, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.