Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/HK-PD/TB.013.1/VIII/1984 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 10/2002 · Perda Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2002Tanggal Penetapan:30 November 2002
Pelayanan KesehatanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/HK-PD/TB.013.1/VIII/1984 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku11 Desember 2002
Tanggal Penetapan30 November 2002
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/HK-PD/TB.013.1/VIII/1984 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/HK-PD/TB.013.1/VIII/1984 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa prostitusi bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta berdampak negatif pada kehidupan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya mencegah dan menertibkan perbuatan tuna susila dengan menyesuaikan sanksi pidana dengan Pasal 205 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 4 yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 2 Peraturan Daerah tersebut.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) Bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).