Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2023 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:27 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku27 Oktober 2023
Tanggal Penetapan27 Oktober 2023
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas daerah.

Ketentuan Substansial:

APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp 1.298.896.765.419,00 bertambah sebesar Rp 91.076.440.982,00 sehingga menjadi Rp 1.389.973.206.401,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)