Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 1/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2017Tanggal Penetapan:29 Maret 2017
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku29 Maret 2017
Tanggal Penetapan29 Maret 2017
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali 180).

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waras Wiris Kabupaten Boyolali. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengamanatkan penetapan tarif kelas III rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut tarif pelayanan kesehatan kelas III dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur nama tarif, ruang lingkup pelayanan kesehatan, komponen tarif (jasa sarana dan jasa pelayanan), pola perhitungan tarif (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat), besaran tarif (tercantum dalam Lampiran), pengelolaan penerimaan jasa pelayanan, dan ketentuan lain-lain terkait jaminan kesehatan nasional, jaminan kesehatan daerah, dan asuransi kesehatan lainnya.

(-)

(-)