Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 56 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 56 Tahun 2025 tentang RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DAERAH TAHUN 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Trenggalek 56/2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek No. 56 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek Nomor 56 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2025Tanggal Penetapan:23 Desember 2025
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DAERAH TAHUN 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku23 Desember 2025
Tanggal Penetapan23 Desember 2025
Tempat PenetapanTrenggalek

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif untuk mengintegrasikan peran riset dan inovasi dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan ini mengatur sistematika penyusunan RIPJPID yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi riset, tantangan dan peluang, analisis kesenjangan kebijakan berbasis bukti, strategi riset, serta peta jalan riset dan inovasi. Perangkat daerah yang membidangi urusan penelitian dan pengembangan diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RIPJPID setiap 6 (enam) bulan sekali, yang hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)